Tak Ada Sidang Ferdy Sambo Dkk Pekan Depan Demi Kondusivitas KTT G20 Bali

12 November 2022 0:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Tidak ada persidangan kasus Ferdy Sambo selama gelaran KTT G20 Bali. Sidang ditunda satu minggu oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk menjaga kondusivitas selama event tersebut.
ADVERTISEMENT
Penundaan persidangan ini sebagaimana permohonan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada PN Jakarta Selatan dengan nomor B-5542/M.1.14.3//Eoh.2/11/2022 tertanggal 11 Nopember 2022.
Jaksa memohon penundaan sidang untuk para terdakwa dalam kasus pembunuhan Yosua dan juga obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam perkara tersebut.
Dalam keterangan yang dibagikan oleh Humas PN Jakarta Selatan, sidang ditunda untuk kasus pembunuhan Yosua yakni untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal serta Bharada Richard Eliezer.
Sementara penundaan persidangan obstruction of justice, untuk terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo.
Ada satu nama terdakwa yakni Irfan Widyanto yang tidak masuk dalam daftar penundaan sidang tersebut. Namun tak dijelaskan alasannya.
ADVERTISEMENT
Atas permohonan tersebut, majelis hakim mengabulkan penundaan persidangan 10 terdakwa dalam kasus tersebut. "Dengan alasan menjaga kondusivitas keamanan selama forum G20 di Bali," demikian keterangan humas PN Jaksel, Jumat (11/11).
Jadwal sidang untuk para terdakwa yang semula akan dilaksanakan pada 14-18 November 2022 ditunda ke hari Senin, 21-26 November 2022.
"Bahwa mengenai penetapan majelis hakim tentang penundaan hari sidang sebagaimana tersebut di atas, segera akan disampaikan kepada pihak-pihak yang bersangkutan," pungkas keterangan tersebut.
Adapun puncak rangkaian KTT G20 Bali akan digelar pada 15 dan 16 November 2022.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo memeluk Putri Candrawathi (kiri) saat akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Kasus Sambo Dkk
Kasus pembunuhan Brigadir Yosua terbagi menjadi dua perkara. Pertama, yakni pembunuhan berencana yang menjerat lima orang terdakwa. Kelimanya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
ADVERTISEMENT
Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Kedua, yakni perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam pengusutan kasus pembunuhan tersebut. Khusus untuk Sambo, dia juga dijerat dalam perkara ini. Bersama dia, ada lima orang lainnya.
Mereka adalah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Arif Rachmat, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto. Keenamnya didakwa dengan Pasal 49 KUHP juncto Pasal 33 UU ITE atau Pasal 232 atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.